BPOM Ungkap 39.642 Tautan Ilegal Produk Obat dan Makanan di Media Daring

30-04-2025 Direktorat Siber Obat dan Makanan Dilihat 549 kali

Jakarta, 30 April 2025 - Direktorat Siber Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan hasil patroli siber untuk periode Januari hingga Maret 2025. Selama tiga bulan tersebut, BPOM berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi 39.642 tautan yang berpotensi mempromosikan produk obat dan makanan ilegal serta berbahaya di berbagai platform daring.

Dari total temuan tersebut, kategori produk kosmetik mendominasi dengan 11.941 tautan atau 30,12% dari total tautan yang terdeteksi. Disusul oleh pangan olahan dengan 9.138 tautan (23,05%), obat dengan 8.118 tautan (20,48%), obat bahan alam dengan 6.568 tautan (16,57%), suplemen kesehatan dengan 2.402 tautan (6,06%), dan obat kuasi dengan 1.475 tautan (3,72%).

Selain itu, BPOM juga merilis data mengenai tujuh provinsi dengan jumlah tautan ilegal tertinggi. Daerah Khusus Jakarta menempati posisi pertama dengan 15.865 tautan, diikuti oleh Jawa Barat dengan 5.535 tautan, Jawa Timur dengan 2.675 tautan, Banten dengan 2.525 tautan, Jawa Tengah dengan 1.661 tautan, Sumatera Utara dengan 1.506 tautan, dan Sumatera Selatan dengan 1.353 tautan.

Sebagai tindak lanjut dari hasil patroli ini, BPOM telah mengirimkan rekomendasi takedown kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Komunikasi Digital (KOMDIGI) dan platform E-Commerce Indonesia melalui komunitas idEA (Indonesian E-Commerce Association). Langkah ini diambil untuk memastikan tautan-tautan yang menjual obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan agar dapat dilakukan takedown dan mencegah peredaran obat dan makanan yang berpotensi membahayakan konsumen.

BPOM menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pengawasan terhadap peredaran produk obat dan makanan ilegal di media daring, demi melindungi masyarakat dari bahaya produk yang tidak memenuhi standar keamanan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya BPOM untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih selektif dalam membeli produk obat dan makanan secara online.

Apabila anda menemukan produk yang tidak sesuai ketentuan ataupun produk ilegal, anda dapat membuat laporan dengan menggunakan aplikasi BPOMMobile atau menghubungi HaloBPOM di nomor 1500533 atau dapat menyampaikan pula pengaduan kepada kami melalui pengaduan.siber@pom.go.id dan melalui WhatsApp kami di 0895-4295-31155. Ingat obat dan makanan, ingat CekKLIK!

Sarana