BPOM Catat 79.015 Konten Obat dan Makanan Ilegal di E-Commerce Sepanjang Semester I 2025

23-07-2025 Direktorat Siber Obat dan Makanan Dilihat 1185 kali

Jakarta, 23 Juli 2024 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktorat Siber Obat dan Makanan mencatat sebanyak 79.015 tautan konten ilegal dan/atau berbahaya terkait obat dan makanan yang beredar di platform e-commerce sepanjang periode Januari hingga Juni 2025. Kategori kosmetik mendominasi temuan dengan 27.686 tautan (35,04%), disusul pangan olahan sebanyak 15.113 tautan (19,13%) dan obat sebanyak 14.408 tautan (18,23%).

Secara geografis, temuan tertinggi berasal dari wilayah DKI Jakarta dengan 30.183 tautan, diikuti Jawa Barat (12.438 tautan) dan Jawa Timur (7.482 tautan). Ketujuh provinsi dengan jumlah konten tertinggi juga mencakup Banten, Jawa Tengah, Bali, dan Sumatera Utara, yang secara keseluruhan menunjukkan konsentrasi peredaran konten ilegal di kawasan padat penduduk dan aktivitas digital tinggi.

BPOM terus memperkuat kegiatan patroli siber secara sistematis guna menekan peredaran produk tidak memenuhi ketentuan (TMK), serta mendorong komitmen para pelaku usaha dan platform digital untuk menjaga ekosistem perdagangan daring yang aman dan sesuai regulasi.

Sarana