Direktorat Siber Obat dan Makanan adalah bagian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Dibentuk pada Februari 2021 melalui Peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat ini didirikan sebagai jawaban dari tantangan global peredaran obat dan makanan. Direktorat Siber Obat dan Makanan berfokus pada pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat dan makanan dalam dunia siber. Pengawasan yang dilakukan mencakup pemantauan situs web, media sosial, dan aktivitas online. Adapun Direktorat Siber Obat dan Makanan berkedudukan di Jakarta, tempatnya di Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat.
Saat ini pengawasan Obat dan Makanan menghadapi berbagai tantangan yang besar meliputi luasnya cakupan wilayah pengawasan, rendahnya daya saing dan inovasi produk Obat dan Makanan, dampak globalisasi maupun perkembangan teknologi, serta beragamnya modus kejahatan Obat dan Makanan terutama penegakan hukum yang dirasa belum memberikan efek jera. Selain itu, locus kejahatan Obat dan Makanan saat ini mulai bergeser dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota termasuk wilayah perbatasan. Adanya kemajuan tekonologi yang mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat dari sistem konvensional menuju daring melalui pemanfaatan media online seperti website, media sosial maupun market place juga turut menjadi tantangan besar dalam pengawasan Obat dan Makanan. Obat dan Makanan merupakan tanggung jawab bersama dan tidak mungkin dilakukan oleh BPOM saja. Apabila tantangan tersebut tidak mampu dihadapi dengan baik, maka dapat terjadi penurunan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh negara.
Selain itu, lemahnya penegakan hukum di bidang Obat dan Makanan berdampak pada hilangnya potensi pemasukan negara dari pajak dan bea masuk serta menurunnya iklim persaingan usaha. Eskalasi pengungkapan kejahatan dibidang Obat dan Makanan oleh BPOM dalam 5 (lima) tahun terakhir terhitung fluktuatif. Berdasarkan data yang ada pada Kedeputian Bidang Penindakan, trennya meningkat pada tahun 2017-2019 namun menurun di tahun 2020 - November 2021 sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Total perkara tindak pidana Obat dan Makanan di seluruh Indonesia tahun 2017 - November 2021 sebanyak 1.380 perkara dengan total nilai ekonomi diperkirakan sebesar Rp 714,29 Miliar.
Dalam upaya mewujudkan dan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat maupun peningkatan daya saing nasional diperlukan pendekatan dan strategi untuk meminimalkan tantangan yang ada. Hal ini dapat dilakukan diantaranya melalui sistem pengawasan Obat dan Makanan yang komprehensif disertai komitmen lintas sektor yang tinggi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), payung hukum yang jelas dan tegas, serta yang terakhir tentunya ditunjang dengan peningkatan kesadaran masyarakat. Deputi Bidang Penindakan merupakan strategi penguatan BPOM dalam menjawab tantangan penegakan hukum ke depannya, yang didukung dengan komponen fungsi cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan termasuk di dunia siber.
Visi
Terwujudnya Sediaan Farmasi dan PanganOlahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045
Misi
- Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan Masyarakat
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
- Meningkatkan kapasitas masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan.
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan
Budaya Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
Integritas
konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
Kredibilitas
Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
Inovatif
Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat Siber Obat dan Makanan mempunyai:
Tugas
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang siber Obat dan Makanan (Pasal 105).
Fungsi
- Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang peredaran obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan melalui siber dan analisis digital forensik terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peredaran obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan melalui siber dan analisis digital forensik terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peredaran obat, bahan obat, narkotika,
psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan
olahan melalui siber dan analisis digital forensik terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan; - Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peredaran obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan melalui siber dan analisis digital forensik terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- Pelaksanaan urusan tata operasional direktorat (Pasal 106)
Profil Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
Integritas
konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
Kredibilitas
Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
Inovatif
Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Struktur Organisasi
Profil Abdurrochman Indrajaya Sukma, S.Kom., M.Kom
Lahir di Banyuwangi, Jawa Timur, Abdurrochman Indrajaya Sukma, S.Kom., M.Kom dilantik menjadi Direktur Siber Obat dan Makanan di Badan POM pada tanggal 02 Juli 2026.
Beliau memulai karir sejak tahun 2005 sebagai Staf Bidang Infrastruktur TIK Pusat Informasi Obat Dan Makanan BPOM. Pada Tahun 2014, beliau diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepegawaian Biro Umum dan SDM. Dalam proses pengembangan karirnya, beliau ditunjuk sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi PIOM pada tahun 2017, yang kemudian menjadi Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat Data dan Informasi dikarenakan adanya perubahan SOTK baru pada tahun 2018. Beliau menjabat sebagai eselon III selama 3 (tiga) tahun, sebelum kemudian pada tahun 2020 terjadi restrukturisasi terkait perubahan kebijakan tentang jabatan struktural dan penyetaraan jabatan fungsional tertentu, sehingga beliau diangkat menjadi Pranata Ahli Madya pada Desember 2020.
A. Indrajaya Sukma mendapatkan gelar Sarjana Komputer dari Universitas Budi Luhur jurusan Teknologi Informasi tahun 2000. Beliau melanjutkan Pendidikan jenjang Pascasarjana dengan jurusan Ilmu Komputer dan memperoleh gelar Magister Komputer dari kampus yang sama pada tahun 2009.
Atas pengabdian beliau, negara telah memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya X (Perunggu) tahun 2015 dan Satyalancana Karya Satya XX (Perak) tahun 2025 dari Presiden Republik Indonesia. Beliau menjadi peserta terbaik pertama dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan IX pada tahun 2015 dan peserta terbaik kedua dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dengan nilai sangat memuaskan.